Glosarium

berikut ini adalah kumpulan glosarium

  • NKRI : Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah Negara berada pada pemerintah pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi dan sah dan ditaati oleh rakyat Indonesia.
  • Peraturan Daerah : Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota)
  • Otonomi Daerah :kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

glosarium akan terus diupdate oleh penulis

No comments:

Post a Comment