Thursday, May 8, 2014

Lanjutan BAB VI

B. ARTI PENTING DAERAH TEMPAT TINGGAL dalam KERANGKA NKRI



kemukakan pendapat kalian mengenai video diatas jika dihubungkan dengan tema bahasan kita kali ini, yaitu ARTI PENTING DAERAH TEMPAT TINGGAL dalam KERANGKA NKRI. Seberapa pentingkah Bhinneka Tunggal Ika itu? 

Penduduk Indonesia dengan keanekaragaman suku bangsa tersebar di seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Keadaan penduduk yang tersebar dipelosok nusantara akan mudah terpecah belah jika masih menonjolkan kepentingan suku, dan golongan oleh karena itu penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan senantiasa berpegang pada semboyan bhinneka tunggal ika. Bhinneka Tunggal Ika berasal dari Bahasa Sansekerta, artinya walau berbeda-beda tetap satu jua. Meskipun kita berasal dari suku bangsa yang berbeda-beda, tetapi tetap satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.

Mengingat wilayah Indonesia sangat luas dan hidup beraneka ragam suku bangsa, budaya, bahasa, dan agama, maka keutuhan NKRI sangat rawan terpecah. Oleh karena itu harus ada rasa saling menghargai dan menghormati. Negara yang tidak terpecah-belah akan mudah mencapai tujuan nasionalnya. Rakyat yang mendiami wilayah negara tersebut akan merasa aman, nyaman, dan damai. Pembangunan akan berjalan lancar sehingga kesejahteraan rakyat akan meningkat. Dampak positif akan dirasakan oleh rakyat.

Sebaliknya, jika negara terpecah belah, suasana menjadi tidak aman. Jika suasana tidak aman maka pembangunan akan terhambat. Pembangunan yang terhambat akan merugikan seluruh rakyat. Dengan demikian, cita-cita untuk mencapai suatu negara yang berdaulat, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat tidak akan tercapai.

Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tugas seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia harus selalu bersatu mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Ancaman terhadap suatu daerah adalah ancaman terhadap seluruh bangsa Indonesia. Aset kekayaan negara harus tetap dijaga sampai titik darah penghabisan jangan sampai pindah ke tangan penjajah.

Diera pembangunan ini, tugas dan kewajiban kita adalah mengisi kemerdekaan dengan pembangunan. Sebagai pelajar, kita dapat mengisi pembangunan ini dengan cara bekerja keras dan tekun dalam belajar

Disamping kekayaan budaya yang melimpah, Indonesia juga mempunyai kekayaan sumber daya alam yang cukup melimpah dibanding dengan negara lain didunia. Peran serta pemerintah daerah dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya alam ini pun dipandang sangat penting, mengingat Indonesia adalah negara yang sangat luas dan pemerintah pusat sendiri pun akan sangat kesulitan jika dibebankan mengontrol semua kekayaan alam yang ada di tiap-tiap daerah di Indonesia. Untuk itu peran daerah dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam kebijakan dan mengolala sumber daya alam coba dimaksimalkan bersama-sama pemerintah pusat dan daerah.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengakibatkan perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan Pemerintahan Pusat. Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tersebut menyatakan bahwa kewenangan Pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat adalah urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, dan sehubungan dengan penyelenggaraan daerah otonom dan asas pembantuan, serta untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, daerah diberi hak dan wewenang yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Hak dan kewenangan tersebut dijabarkan lebih lanjut dengan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah. Oleh karena itu, Peraturan Daerah harus dibuat sesuai dengan kebutuhan daerah. Sebagai konsekuensinya, Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi. Di samping itu, Peraturan Daerah harus berada dalam satu kesatuan dan menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang berbagai hak yang dimiliki oleh pemerintahan daerah, yaitu :

1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan

2. Memilih pimpinan sendiri

3. Mengelola aparatur daerah

4. Mengelola kekayaan daerah

5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah

6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah

7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah

8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban sebagai berikut:

1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat

3. Mengembangkan kehidupan berdemokrasi

4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan

5. Meningkatkan layanan dasar pendidikan

6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan

7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak

8. Mengembangkan sistem jaminan sosial

9. Menyusunn perencanaan dan tata ruang daerah

10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah

11. Melestarikan lingkungan hidup

12. Mengelola administrasi kependudukan

13. Melestarikan nilai sosial budaya

14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya

15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Tugas !

1. Buatlah empat kelompok dengan jumlah anggota disesuaikan dengan jumlah siswa dalam kelas masing-masing.

2. Diskusikan berbagai permasalahan di daerahmu, seperti sampah, hutan, sungai, pantai, taman, sanitasi, pengemis, anak jalanan atau masalah lainnya yang sesuai dengan daerahmu!

3. Putuskanlah masalah apa yang akan dikaji lebih dalam.

4. Buatlah alternatif pemecahan masalah.

5. Carilah data dan fakta di lapangan, seperti peraturan daerah yang menyangkut hal tersebut atau kamu dapat bertanya kepada pejabat pemerintahan.

6. Buat pemecahan masalah terbaik menurut kelompok.

7. Sampaikan hasil kajian kelompok di depan kelas oleh ketua atau juru bicara kelompok.

8. Perbaiki laporanmu sesuai dengan masukan dan pendapat peserta diskusi.

9. Pajanglah di Mading Sekolah apa yang telah dilaporkan di depan kelas bersama kelompok yang lainnya.

No comments:

Post a Comment