Thursday, May 8, 2014

Lanjutan BAB VI

B. ARTI PENTING DAERAH TEMPAT TINGGAL dalam KERANGKA NKRI



kemukakan pendapat kalian mengenai video diatas jika dihubungkan dengan tema bahasan kita kali ini, yaitu ARTI PENTING DAERAH TEMPAT TINGGAL dalam KERANGKA NKRI. Seberapa pentingkah Bhinneka Tunggal Ika itu? 

Penduduk Indonesia dengan keanekaragaman suku bangsa tersebar di seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Keadaan penduduk yang tersebar dipelosok nusantara akan mudah terpecah belah jika masih menonjolkan kepentingan suku, dan golongan oleh karena itu penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan senantiasa berpegang pada semboyan bhinneka tunggal ika. Bhinneka Tunggal Ika berasal dari Bahasa Sansekerta, artinya walau berbeda-beda tetap satu jua. Meskipun kita berasal dari suku bangsa yang berbeda-beda, tetapi tetap satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.

Mengingat wilayah Indonesia sangat luas dan hidup beraneka ragam suku bangsa, budaya, bahasa, dan agama, maka keutuhan NKRI sangat rawan terpecah. Oleh karena itu harus ada rasa saling menghargai dan menghormati. Negara yang tidak terpecah-belah akan mudah mencapai tujuan nasionalnya. Rakyat yang mendiami wilayah negara tersebut akan merasa aman, nyaman, dan damai. Pembangunan akan berjalan lancar sehingga kesejahteraan rakyat akan meningkat. Dampak positif akan dirasakan oleh rakyat.

Sebaliknya, jika negara terpecah belah, suasana menjadi tidak aman. Jika suasana tidak aman maka pembangunan akan terhambat. Pembangunan yang terhambat akan merugikan seluruh rakyat. Dengan demikian, cita-cita untuk mencapai suatu negara yang berdaulat, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat tidak akan tercapai.

Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tugas seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia harus selalu bersatu mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Ancaman terhadap suatu daerah adalah ancaman terhadap seluruh bangsa Indonesia. Aset kekayaan negara harus tetap dijaga sampai titik darah penghabisan jangan sampai pindah ke tangan penjajah.

Diera pembangunan ini, tugas dan kewajiban kita adalah mengisi kemerdekaan dengan pembangunan. Sebagai pelajar, kita dapat mengisi pembangunan ini dengan cara bekerja keras dan tekun dalam belajar

Disamping kekayaan budaya yang melimpah, Indonesia juga mempunyai kekayaan sumber daya alam yang cukup melimpah dibanding dengan negara lain didunia. Peran serta pemerintah daerah dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya alam ini pun dipandang sangat penting, mengingat Indonesia adalah negara yang sangat luas dan pemerintah pusat sendiri pun akan sangat kesulitan jika dibebankan mengontrol semua kekayaan alam yang ada di tiap-tiap daerah di Indonesia. Untuk itu peran daerah dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam kebijakan dan mengolala sumber daya alam coba dimaksimalkan bersama-sama pemerintah pusat dan daerah.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengakibatkan perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan Pemerintahan Pusat. Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tersebut menyatakan bahwa kewenangan Pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat adalah urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, dan sehubungan dengan penyelenggaraan daerah otonom dan asas pembantuan, serta untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, daerah diberi hak dan wewenang yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Hak dan kewenangan tersebut dijabarkan lebih lanjut dengan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah. Oleh karena itu, Peraturan Daerah harus dibuat sesuai dengan kebutuhan daerah. Sebagai konsekuensinya, Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi. Di samping itu, Peraturan Daerah harus berada dalam satu kesatuan dan menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang berbagai hak yang dimiliki oleh pemerintahan daerah, yaitu :

1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan

2. Memilih pimpinan sendiri

3. Mengelola aparatur daerah

4. Mengelola kekayaan daerah

5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah

6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah

7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah

8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban sebagai berikut:

1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat

3. Mengembangkan kehidupan berdemokrasi

4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan

5. Meningkatkan layanan dasar pendidikan

6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan

7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak

8. Mengembangkan sistem jaminan sosial

9. Menyusunn perencanaan dan tata ruang daerah

10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah

11. Melestarikan lingkungan hidup

12. Mengelola administrasi kependudukan

13. Melestarikan nilai sosial budaya

14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya

15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Tugas !

1. Buatlah empat kelompok dengan jumlah anggota disesuaikan dengan jumlah siswa dalam kelas masing-masing.

2. Diskusikan berbagai permasalahan di daerahmu, seperti sampah, hutan, sungai, pantai, taman, sanitasi, pengemis, anak jalanan atau masalah lainnya yang sesuai dengan daerahmu!

3. Putuskanlah masalah apa yang akan dikaji lebih dalam.

4. Buatlah alternatif pemecahan masalah.

5. Carilah data dan fakta di lapangan, seperti peraturan daerah yang menyangkut hal tersebut atau kamu dapat bertanya kepada pejabat pemerintahan.

6. Buat pemecahan masalah terbaik menurut kelompok.

7. Sampaikan hasil kajian kelompok di depan kelas oleh ketua atau juru bicara kelompok.

8. Perbaiki laporanmu sesuai dengan masukan dan pendapat peserta diskusi.

9. Pajanglah di Mading Sekolah apa yang telah dilaporkan di depan kelas bersama kelompok yang lainnya.

BAB VI Pentingnya Daerah dalam Bingkai NKRI

A. KARAKTERISTIK DAERAH TEMPAT TINGGAL dalam KERANGKA NKRI






Sebagai pembuka bahasan tentang materi ini, coba kalian lihat peta dibawah. Provinsi apakah yang ditandai dengan angka tersebut?







Tebak Provinsi










Tebak Provinsi

Pilih salah satu jawaban di bawah ini yang menurut kalian paling tepat, setelah itu klik "beri nilai" untuk mengetahui nilai kuis ini.


  1. Provinsi apakah yang ditandai dengan angka 1 ?

  2. Sulawesi Barat
    Sulawesi Tenggara
    Sulawesi Timur
    Sulawesi Tengah

  3. Provinsi apakah yang ditandai dengan angka 2 ?

  4. Maluku Utara
    Maluku Tenggara
    Maluku
    Maluku Tengah

  5. Provinsi apakah yang ditandai dengan angka 3 ?

  6. Kepulauan Riau
    Sumatera Selatan
    Bangka Belitung
    Lampung

  7. Provinsi apakah yang ditandai dengan angka 4 ?

  8. Banten
    DKI Jakarta
    Jawa Barat
    Jawa Tengah

  9. Provinsi apakah yang ditandai dengan angka 5 ?

  10. Kalimantan Timur
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Selatan









Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.

Letak wilayah NKRI berada di antara:
• dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta
• dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Indonesia terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
• 6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), don
• 95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).

Karma letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim traps dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Dan dengan jumlah penduduk terpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa.
berikut adalah daftar Provinsi di indonesia :










Daftar 34 Provinsi di Indonesia

Berikut ini adalah daftar 34 Provinsi di
Indonesia beserta Ibukota, Tanggal berdiri dan luas wilayahnya.


No.

Nama Provinsi

Ibukota

Tanggal
Berdiri

Luas Wilayah

1

Nanggroe
Aceh Darussalam

Banda
Aceh

07
Desember 1956

57.956,00 km2

2

Sumatra
Utara

Medan

07
Desember 1956

72.981,23 km2

3

Sumtra
Barat

Padang

31
Juli 1958

42.012,89 km2

4

Riau

Pekanbaru

31
Juli 1958

87.023,66 km2

5

Kepulauan
Riau

Tanjungpinang

25
Oktober 2002

8.201,72 km2

6

Kepulauan
Bangka Belitung

Pangkal
Pinang

04
Desember 2000

16.424,06 km2

7

Jambi

Jambi

31
Juli 1958

50.058,16 km2

8

Sumatra
Selatan

Palembang

15
Agustus 1950

91.592,43 km2

9

Bengkulu

Bengkulu

12
September 1967

19.919,33 km2

10

Lampung

Bandar
Lampung

13
Februari 1964

34.623,80 km2

11

DKI
Jakarta

Jakarta

10
Februari 1965

664,01 km2

12

Jawa
Barat

Bandung

04
Juli 1950

35.377,76 km2

13

Banten

Serang

17
Oktober 2000

9.662,92 km2

14

Jawa
Tengah

Semarang

04
Juli 1950

32.800,69 km2

15

DI
Yogyakarta

Yogyakarta

04
Maret 1950

3.133,15 km2

16

Jawa
Timur

Surabaya

04
Maret 1950

47.799,75 km2

17

Bali

Denpasar

14
Agustus 1958

5.780,06 km2

18

Nusa
Tenggara Barat

Mataram

14
Agustus 1958

18.572,32 km2

19

Nusa
Tenggara Timur

Kupang

14
Agustus 1958

48.718,10 km2

20

Kalimantan
Barat

Pontianak

07
Desember 1956

147.307,00 km2

21

Kalimantan
Tengah

Palangkaraya

23
Mei 1957

153.564,50 km2

22

Kalimantan
Selatan

Banjarmasin

07
Desember 1956

38.744,23 km2

23

Kalimantan
Timur

Samarinda

02
Juli 1958

204.534,34 km2

24

Kalimantan
Utara

Tanjung
Selor

25
Oktober 2012

75.467,70
km2**

25

Sulawesi
Utara

Manado

13
Desember 1960

13.851,64 km2

26

Gorontalo

Gorontalo

22
Desember 2000

11.257,07 km2

27

Sulawesi
Tengah

Palu

23
September 1964

61.841,29 km2

28

Sulawesi
Tenggara

Kendari

23
September 1964

38.067,70 km2

29

Sulawesi
Selatan

Makassar

13
Desember 1960

46.717,48 km2

30

Sulawesi
Barat

Mamuju

05
Oktober 2004

16.787,18 km2

31

Maluku

Ambon

01
Juli 1958

46.914,03 km2

32

Maluku
Utara

Ternate

04
Oktober 1999

31.982,50 km2

33

Papua

Jayapura

10
September

319.036,05 km2

34

Papua
Barat

Manokwari

04
Oktober 1999

99.671,63 km2







dari tabel diatas bisa kalian lihat bahwa ada beberapa provinsi baru yang berasal dari pemekaran provinsi lama. tugas kalian sekarang adalah :
1. amati dan cari informasi provinsi mana sajakah yang tergolong provinsi baru hasil pemekaran provinsi lama!
2. carilah informasi tentang jumlah penduduk dari sepuluh provinsi terbesar di indonesia!
3. jelaskan hubungan antara jumlah penduduk dan luas wilayah terhadap potensi dan ancaman dalam pembangunan daerah!
(gunakan informasi dari media internet untuk membantu mengerjakan tugas di atas)

Pulau-pulau kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung, Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pules Halniahera.Perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Indonesia yang tediri dari beribu-biru pulau memang merupakan negara yang besar jika dilihat dari luas wilayahnya. oleh karena itu akan butuh usaha yang besar pula untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI tidak akan berdiri kukuh dan lestari apabila tiap-tiap daerah tidak mendukung tetap tegaknya Republik Indonesia. Sebaliknya, apabila daerah mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan sendirinya NKRI akan berdiri kukuh sepanjang masa dan bangsa Indonesia dapat menikmati kemakmuran dan kejayaannya.

Tugas Individu !
Setiap daerah punya potensi dan ciri khas tersendiri. tugas kalian selanjutnya adalah untuk mencari informasi tentang potensi, ciri khas dan permasalahan didaerah kalian untuk kemudian dibahas secara bersama-sama di pertemuan selanjutnya.